Surabaya, tvOnenews.com - Upaya hukum dilakukan pihak Wismilak paska gedung yang ada di jalan Raya Darmo tersebut disita oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (14/8) kemarin.
Melalui kuasa hukumnya, Sutrisno, Wismilak berencana akan melakukan upaya hukum perlawanan melalui pra peradilan. Langkah tersebut dilakukan lantaran penyitaan yang dilakukan Polda Jatim dinilai tak berdasar.
"Upaya hukum pra peradilan kita lakukan lantaran penyitaan yang dilakukan polisi tidak benar. Wismilak sah menempati bangunan tersebut karena kita memiliki SHGB dari hasil pembelian yang dilakukan pada tahun 1993," ujar Sutrisno.
Masih berkaitan dengan penyitaan dan pengosongan gedung Wismilak, Sutrisno mengatakan langkah penyidik dianggap berlebihan lantaran hari itu juga mengosongkan gedung Wismilak yang notabene masih digunakan untuk bekerja, dimana ratusan karyawan menggantungkan hidup dari pekerjaan di gedung tersebut.
"Pihak polisi meminta agar seluruh karyawan untuk meninggalkan tempat tersebut sampai jam tujuh malam. Apabila sampai jam tujuh malam tetap ada di lokasi, maka akan dibawa ke Polda. Padahal para karyawan tersebut belum makan, harus segera mengosongkan seluruh barang-barang yang ada disitu," ujarnya.
Penyidik sudah resmi melakukan penyitaan tanah dan bangunan ex Mako Polrestabes Surabaya Selatan yang dulunya kantor polisi istimewa yang sekarang menjadi gedung Wismilak, Senin (14/8).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan persnya mengatakan, dasar penyitaan terhadap objek sengketa adalah ditemukannya pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan.
Sedangkan proses penggeledahan sendiri dilakukan pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Ada 12 personil dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim yang diturunkan untuk melakukan penggeledahan yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan atas objek yang ada di jalan raya Darmo 36-38 Surabaya. (sha/gol)
Load more