News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi Pohon Suren Milik Perhutani, Empat Warga Jabung Malang Diringkus Polisi

Tim Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang.
Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:44 WIB
Barang bukti 42 potong batang pohon jenis Suren
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus pembalakan liar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Malang. Empat orang terduga pelaku, berhasil diamankan tak lama usai melakukan pemotongan kayu secara ilegal.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan kayu jenis Suren, oleh petugas perhutani pada Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petugas perhutani melapor telah kehilangan kayu jenis Suren," ujar Taufik, Kamis (10/8).

Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim Polsek Jabung, segera turun tangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di kawasan hutan produksi petak 19 E RPH Sukopuro, BKPH Tumpang.

Dan kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya mengamankan para tersangka.

"Keempat pelaku yang merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung yaitu Roikan (45), Nurjayat (35), Siswo Atmojo (33), dan Aldi Masfarisi (24). Mereka diamankan di rumah masing-masing oleh Unit Reskrim Polsek Jabung,” terang Taufik.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat. Termasuk gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka yang digunakan mengangkut kayu, serta 42 potong batang pohon jenis Suren, dengan diameter lingkar antara 100 hingga 190 cm yang telah dipotong menjadi ukuran 2 meter.

“Empat orang terduga pelaku pembalakan liar, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung beserta barang bukti, sudah diamankan di Polsek Jabung. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/8).

Taufik menambahkan, tindakan pembalakan liar adalah pelanggaran serius terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya kepada awak media, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pembalakan liar.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam kita. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwenang,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT