Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil membekuk tiga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketiga pelaku biadab itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto menerangkan, korban kasus yang di Kecamatan Maron berinisial MYP (16). Korban disetubuhi oleh tersangka MY (41) di salah satu rumah yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Korban disetubuhi oleh tersangka MY sebanyak empat kali sampai korban hamil," terangnya pada Jumat (11/8/).
Selanjutnya yang di Kecamatan Paiton, korban NDKS (14), disetubuhi oleh tersangka MS (21). Antara korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Persetubuhan itu dilakukan di Pos Pareho II Desa Binor.
"Sementara yang di Kraksaan, korban adalah SJS usia masih 15 tahun. Korban disetubuhi oleh kakenya sendri berinisial S yang saat ini usianya sudah 65 tahun," paparnya.
Achmad Doni menambahkan, pengungkapan kasus persetubuhan ini merupakan bentuk keberhasilan petugas dalam menangani kejahatan seksual, tetapi harus menjadi pembelajaran bahwa persetubuhan terhadap anak diperlukan perhatian khusus.
"Tidak hanya bagi aparat penegak hukum (APH). Tetapi lebih dari itu masyarakat juga harus terlibat menjaga aksi kejahatan serupa agar tidak terulang kembali," pungkasnya. (msn/far)
Load more