Sampang, tvOnenews.com - Pengurus Cabang Nadhatul Ulama (PCNU) melakukan pertemuan dengan sejumlah penerbit buku dan Kemenag di kantor PCNU Jalan Raya Diponegoro, Kelurahan Banyuayar, Kabupaten Sampang, Selasa (8/8). Pertemuan tersebut untuk membahas soal materi agama Mts dan MA yang menyimpang.
Delapan buku adalah terbitan Tiga Serangkai, Kemenag RI, Erlangga, Kemendikbud RI untuk pelajaran Fiqih dan Akidah Akhlak. Dari 50 materi kesalahan, salah satunya adalah hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat, menjadi imam sholat syaratnya harus memiliki hafalan Al-quran yang paling banyak, serta memiliki bacaan Al-quran yang fasih dan hukum fiqih lainnya.
Buku pelajaran yang diduga bertentangan atau menyimpang dengan ketentuan ilmu fiqih dan akidah akhlak itu diminta untuk ditarik dari sekolah dan diperbaiki.
"Berdasarkan pertemuan di kantor PCNU yang didatangi sejumlah penerbit buku Selasa kemarin (8/8 ), menghasilkan rekomendasi, kami akan sampaikan ke Kementrian Agama wilayah Jawa Timur (ke Kanwil Jawa Timur) dan Kantor Kemenag Pusat mas," kata Wahyu Hidayat Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Sampang, Rabu (9/8).
Wahyu Hidayat, Kemenag Kabupaten Sampang, mengatakan pertemuan di Kantor PCNU telah menghasilkan salah satu poinnya adalah penarikan buku agama yang menyimpang dari sekolah. Penarikan buku tersebut memiliki surat edaran dari pusat.
Sebelumnya, diketahui puluhan buku Fiqih dan Aqidah Akhlak, untuk mata pejalaran tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA) ditemukan oleh Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung Kabupaten Sampang terdapat kesalahan, menyimpang dari ajaran Ahlusunnah Waljamaah. Temuan penyimpangan tersebut diketahui setelah dilakukan proses kajian buku Fiqih dan Akidah Akhlak sejak tahun 2021 lalu, yang tersebar di sekolah MTs dan MA. Pernyataan resmi disampaikan di Kantor PCNU Kabupaten Sampang, Sabtu (4/8).
Load more