Surabaya, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ojo Sumarno, akhirnya menjatuhkan hukuman selama dua tahun pada Liliana Herawati, Selasa (8/8) yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokoshinkai Indonesia.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun (24 bulan)," disampaikan Ketua Majelis Hakim Ojo Sumarno, saat membacakan putusan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dalam persidangan sebelumnya, yaitu pidana selama empat tahun enam bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Darwis tak sependapat dengan majelis hakim terkait lamanya pidana yang dijatuhkan. Untuk itu dia melakukan upaya hukum banding.
Sementara pelapor kasus ini, Erick Sastrodikoro mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim yang terlalu ringan, hanya dua tahun penjara.
Erick mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai agar sadar karena selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan para kroninya.
Sedangkan Yunus, Ketua Dewan Guru mengajak bersatu kembali pada norma ajaran Hanshi Nardi.
Begitu juga Kenedy selaku pembina menambahkan, majelis hakim menghukum ringan hanya dua tahun penjara, karena belum memahami kerusakan yang diakibatkan oleh kebohongan dan kepalsuan Liliana, yang dinilai sebagai pemain watak yang ulung. (sha/far)
Load more