Malang, tvOnenews.com - Tim Buser Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku Curanmor yang berupaya mencoba kabur di daerah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Wartawan tvOnenews.com, saat menelusuri lokasi kejadian pertama kali sebelum dua pelaku curanmor yang merupakan residivis ditangkap tim Buser Polresta Malang Kota. Lokasi kejadiannya di Jalan Prigen RT 03 RW 01 Kelurahan / Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Mariana saksi mata mengatakan, saat itu Ayu (24) warga Dusun Krajan, Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo yang kos di daerah jalan Borobudur, bersama temannya sedang mampir ke rumahnya sambil menawarkan alat-alat kesehatan dan saat itu ia sekalian minta dicek up kesehatannya.
"Saat Ayu mengendarai Honda Scoopy N 2429 MZ yang diparkir di barat rumah. Sudah saya suruh markir di teras rumah namun dia bilang, nggak apa apa bu kan sudah saya kunci setir," ujar Mariana kepada awak media saat menemui di rumahnya, Selasa (8/8) siang.
Baru beberapa menit kemudian, ada dua orang pria membawa satu sepeda motor berboncengan. Kemudian satunya yang dibonceng turun membawa kunci t dan mengambil sepeda motor Scoopy milik korban.
"Baru seperempat menit sepeda terparkir langsung dibawa kabur sama pelaku," pungkasnya.
Sementara Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam press rilisnya mengatakan, dua orang pelaku merupakan residis curamor dan baru keluar di tahun 2020 ini.
"Mereka bernama Riyo (30) warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan yang membawa senjata tajam hingga ditembak petugas diketahui bernama Achmad (31) warga Desa Campang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," ujar Danang kepada awak media, Selasa (8/8) siang.
Terkait kronologinya, Danang mengatakan, pada mulanya kedua pelaku ini beraksi mencuri di Jalan Prigen Kecamatan Lowokwaru sekitar pukul 16.35 WIB. Dalam aksinya itu, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol N-2429-MZ milik korban yang merupakan seorang perempuan asal Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Sebagai informasi, korban bekerja sebagai marketing alat terapi kesehatan dan sepeda motornya tersebut terparkir di depan rumah konsumen. Dan saat itu, posisi korban berada di dalam rumah konsumennya.
Setelah berhasil mencuri motor korban, pelaku pun segera tancap gas membawanya ke arah Pasuruan.
"Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli, langsung mendapat informasi kejadian tersebut dan segera melakukan pengejaran," tambahnya.
Akhirnya pada pukul 17.10 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku yang ternyata masih berada di Jalan Raya Randuagung, Kecamatan Singosari.
"Kami telah meminta kedua pelaku untuk menepi, namun tidak dihiraukan. Saat akan ditangkap, pelaku berinisial A justru menyerang dengan senjata tajam berupa parang yang membuat anggota mengalami luka robek di tangan," terangnya.
Akhirnya, pelaku A dilumpuhkan dengan cara ditembak sebanyak tiga kali, yaitu di bagian kedua kaki dan pantat.
"Sedangkan pelaku Y, juga berusaha kabur dengan cara menabrak hingga anggota kami mengalami luka memar pada kaki kiri. Namun meski mengalami luka, anggota berhasil menangkapnya," jelasnya.
Untuk pelaku A, segera dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis. Sedangkan pelaku Y berikut barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah beraksi mencuri sepeda motor. Dan dari keduanya, juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu Honda Scoopy milik korban, satu sepeda motor Honda CB 150 bernopol N-4432-AAD milik pelaku yang dipakai untuk beraksi mencuri, satu sajam jenis parang, dan dua buah mata kunci T," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, kasusnya masih terus kami lakukan penyelidikan dan pengembangan. Karena diduga kuat, ini melibatkan jaringan curanmor antar wilayah," tandasnya. (eco/gol)
Load more