News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hamili Istri Orang hingga 7 Bulan Ketua Panwascam di Pacitan Akhirnya Dipecat

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nawangan Pacitan, Jawa Timur yang ketahuan hamili istri orang hingga tujuh bulan usia kandungan akhirnya dipecat.
Sabtu, 5 Agustus 2023 - 15:30 WIB
Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nawangan Pacitan, Jawa Timur yang ketahuan hamili istri orang akhirnya dipecat
Sumber :
  • Agus Doyok/tvOne

Pacitan, tvOnenews.com - Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Nawangan Pacitan, Jawa Timur yang ketahuan selingkuh hingga hamili istri orang akhirnya dipecat.

Ketua Panwascam Nawangan Eko Rendi Purwianto diberikan sanksi hingga diberhentikan atau dipecat setelah mewati tahapan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulai dari rapat pleno, kajian, temuan dan berdasarkan pertimbangan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022.

Serta Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 Tahun 2017 tentang kode etik serta per Bawaslu No 7 Tahun 2022. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Berty Stefanus menyebutkan rapat putusan pemberian sanksi terhadap Panwascam Nawangan Pacitan digelar pada tanggal 03 Agustus 2023.

Dalam rapat itu, memutuskan pemberian sanksi adminiatratif berupa peringatan keras kepada Ketua Panwascam Nawangan Eko Rendi Purwianto dan pemberhentian tetap atas jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan.

Keputusan itu dimulai sejak keputusan ini  dibacakan dan ditandatangani tertanggal 03 Agustus 2023.

"Sudah putusan. Dalam rapat tersebut diputuskan pemberian peringatan keras dan pemberhentian tetap terhadap Eko Rendi Purwianto dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan," sebutnya.

Berty menambahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan keputusan No 052/HK.01.01/K JI-18/08/2023 tentang pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Nawangan.

"Pemberhentian tetap tersebut berlaku semenjak putusan dibacakan. Dengan demikian, terhitung sejak Kamis (03/08/2023) Ketua Panwaslu Kecamatan Nawangan itu resmi diberhentikan dari jabatannya," tambahnya.

Ketua Panwascam Nawangan itu menjalani sidang putusan dan mendapatkan sanksi keras atas tindakan pelanggaran kode etik karena terlibat cinta terlarang melakukan perselingkuhan dengan guru SD Nawangan 2 yang masih berstatus istri orang hingga hamil berjalan 7 bulan.

Akibat putusan ini terjadi kekosongan Ketua Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Nawangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam waktu dekat dan sifatnya segera akan kita tindaklanjuti dengan melakukan PAW (pergantian antar waktu). (asw/muu)

tvonenews
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT