News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Status Berubah Normal, Begini Aturan Terbaru Pendakian Gunung Ijen Banyuwangi

Turunnya status Gunung Ijen dari waspada ke level normal dipastikan berdampak pada aktivitas pendakian.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:12 WIB
Aktivitas Gunung Ijen Banyuwangi mulai berstatus normal.
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com - Turunnya status Gunung Ijen dari waspada ke level normal dipastikan berdampak pada aktivitas pendakian. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) masih mengkaji aturan baru pasca turunnya status Ijen.

Meski statusnya normal, ternyata tidak serta merta membuat aturan pendakian kembali normal. Namun, disesuaikan dengan kondisi gunung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim. Meski statusnya turun, kebijakan soal pendakian tidak serta merta langsung normal," kata Kabid Wilayah III BBKSDA Jember Purwantono, Kamis (3/8).

Pihaknya baru menerima laporan dari Badan Geologi terkait status Ijen sejak 1 Agustus kemarin. Setelah dinyatakan normal, BKSDA akan mengevaluasi aturan pendakian. Saat ini, aturan pendakian masih mengikuti SE No 54 tahun 2023 yang ditertibkan Januari lalu. Saat itu, masih berstatus waspada.

“Jadi, aturan itu masih berlaku, belum dicabut. Tentunya, nanti akan diganti SE yang baru,” jelasnya.

Aturan yang berlaku saat ini, pendakian Ijen baru dibuka pukul 04.00 WIB. Dampaknya, wisatawan tak bisa menikmati keindahan blue fire atau api biru. Kondisi memicu berkurangnya tingkat kunjungan wisatawan.

Sebab, banyak yang mengeluh kesiangan mencapai puncak Ijen. Nantinya dengan turunnya status Ijen, jadwal pendakian berpotensi kembali normal seperti awal.

“Untuk kepastiannya, kami masih menunggu surat edaran dari BBKSDA Jatim,” tegas Purwantono.

Sebelumnya, Gunung Ijen Banyuwangi statusnya dinyatakan turun ke level normal. Penurunan status gunung setinggi 2.769 Mdpl ini setelah aktivitas kegempaan mulai menurun. Gempa vulkanik yang sempat naik berangsur fluktuatif.

“Status Gunung Ijen sekarang normal mulai 1 Agustus. Ini berdasarkan pengamatan aktivitas gunung yang cenderung turun, terutama gempa vulkanik dangkal,” kata Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ijen Banyuwangi, Suparjan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gunung Ijen dinyatakan status waspada sejak Desember 2022. Kala itu, Badan Geologi mencatat peningkatan aktivitas kegempaan. Setelah dilakukan pengamatan mulai Januari hingga Juli 2023, ditemukan kecenderungan penurunan tekanan pada kedalaman dangkal.

Hal ini dipicu aktivitas hydrothermal Gunung Ijen. Lalu, suhu danau kawah Ijen juga menurun. Dari hasil pengukuran pada 30 Juni, suhu air kawah menurun dibandingkan Desember 2022. (hoa/gol)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT