News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh! Hasil Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Magetan Ada 2 Versi, Mana yang Benar?

Hasil penjaringan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan telah keluar dengan mencantumkan 10 nama, Selasa (1/8).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:01 WIB
Hasil Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Magetan Ada 2 Versi
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Magetan, tvOnenews.com - Hasil penjaringan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Magetan telah keluar dengan mencantumkan 10 nama, Selasa (1/8). Namun ada hal yang janggal di list pengumuman nama-nama yang lolos seleksi.

Kejanggalan itu yakni muncul dua versi pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota Bawaslu Magetan. Dimana, 10 nama yang di dalamnya ada yang berbeda di masing-masing versi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hasil pengumuman versi pertama, 10 nama yang lolos seleksi yaitu Nur Salam, Arif Purnomo, Ahmad Farid Iksan, Purwanto, Abdul Aziz Nurul Huda, Eka Juwita Haryani, Muhammad Kilta Adi Nugroho Syaifullah, Yuniar Jamil Syahris Bakhri, Shodik Ahmad Almabudin, dan Moh. Ramzi.

Dalam berkas versi pertama itu diketahui telah ditandatangani oleh Tim Seleksi. Diantaranya Erry Purwaka Widiyanta ST, kemudian Moch Bakhtiar, MPd, M. Syarif Thoyib, SPdi, Singgih Manggalou, M.IP dan Fery Diantoro M.Pdi, pada 31 Juli 2023, dimana Tanggal dan bulan ditulis tangan.

Sedangkan pada hasil pengumuman versi kedua, terdapat kesamaan pada 9 nama. Hanya saja terdapat perbedaan pada nama Abdul Aziz Nurul Huda di nomor urut 5 di versi pertama. Sedangkan di versi ke 2 nama Abdul Aziz Nurul Huda tidak ada.

Nama Abdul Aziz Nurul Huda digantikan orang lain dengan nama Rahmat Efendi pada urutan nomor 10. Perbedaan lainnya tanggal dan bulan di versi ke dua ditulis dengan ketikan, bukan tulisan tangan.

Ketua Tim Seleksi Zona 7 Jawa Timur yang membawahi Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan. Salah satu Tim Seleksi, Erry Purwaka Widiyanta mengaku tidak ada manipulasi atau rekayasa melainkan karena murni kesalahan teknis pada server saat upload berkas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi itu kan hasil langsung dari Papua mas, nyampek di Jawa Timur itu sudah menjelang malam. Saat itu kami akui kondisi memang sudah lelah, nah saat di upload oleh pihak sekretariat ternyata ada kekeliruan nama,” jelas Erry, via sambungan telepon, Rabu (2/8).

Erry menambahkan bahwa nama yang keliru adalah Abdul Aziz Nurul Huda, dimana nama tersebut memang tidak lolos seleksi lantaran psikotesnya tidak mendapat rekomendasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT