GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Foto Santriwati Pegang Airsoft Gun, Ini Pengertian dan Ketentuan Hukum Pemakainya

Sepekan terakhir media sosial gencar memperbincangkan viralnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng airsoft gun. 
Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:50 WIB
Foto siswi membawa senjata yang viral
Sumber :
  • miftakhul erfan

Magetan, tvOnenews.com - Sepekan terakhir media sosial gencar memperbincangkan viralnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng airsoft gun

Karena menuai banyak kritikan, pihak sekolah pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana Airsoft Gun menjadi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut. Namun tahukan apa itu airsoft gun? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian Airsoft Gun

Mengutip dari Wikipedia, airsoft gun adalah sebuah senjata replika yang digolongkan sebagai salah satu peralatan keamanan senjata api untuk kepentingan olahraga menembak reaksi yang hanya digunakan di tempat latihan atau di lokasi pertandingan.

Airsoft gun memang dipasarkan sebagai perangkat permainan game, yang dimaksudkan untuk mensimulasikan game tersebut selayaknya pertempuran sebenarnya dengan sesama anggota game.

Sementara itu mengutip situs resmi Polri, airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

Dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 juga dijelaskan airsoft bukan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk. Berikut ini bunyinya:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Oleh sebab itu, memiliki atau membawa airsoft gun bukan tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan airsoft gun.

Namun demikian, dalam peraturan yang lain, airsoft gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api, yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan ball bullet (BB).

Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

Ketentuan Hukum Penggunaan Airsoft Gun 

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas airsoft gun bukan merupakan senjata mematikan, karena kegunaannya hanya untuk senjata dalam sebuah permainan. Namun demikian bagi pemilik airsoft gun harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
1. Pemakai airsoft gun harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan psikolog
2. Memiliki ketrampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.
3. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, pemakai juga harus memiliki usia diatas 17 tahun dan maksimal 65 tahun.
4. Harus memiliki izin kepemilikan dan pemakaian dari kepolisian 
5. Pemakaian airsoft gun hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau tempat pertandingan olahraga. 

Memiliki Airsoft Gun Apakah Melanggar Hukum?

Perbuatan memiliki atau menggunakan airsoft gun bukan termasuk tindak pidana seperti yang di maksud dalam UU darurat no 12/1951. Kecuali orang yang bersangkutan tersebut telah melakukan tindak pidana atau merugikan orang lain dengan menyalahgunakan airsoft gun tersebut.

Apakah Airsoft Gun Mematikan?

Jika dilihat dari bentuk fisik, memang hampir tidak ada perbedaanya antara air gun dengan airsoft gun. Perbedaanya hanya terdapat pada pendorong dan peluru yang digunakan. Air gun pasti menggunakan peluru dari besi, baja sedangkan airsoft gun peluru terbuat dari plastik.

Sementara yang terjadi pada Santriwati Ponpes Baitul Qur’an di Magetan, sejumlah siswa berfoto dengan menenteng senjata airsoft gun saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di sekolahnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Ketua Harian Ponpes Baitul Qur’an, Isgianto mengatakan foto tersebut merupakan kegiatan promosi dari sebuah event organizer PT Airsoft Pelajar Indonesia asal Solo Jawa Tengah, yang diketahui telah memiliki izin dan bersertifikat. Sesuai rencana memang Airsoft Gun akan dijadikan sebagai salah satu kegiatan ekstrakulikuler di sekolahnya. 

“Perlu kami klarifikasi, bahwasanya foto itu diambil saat mengadakan kegiatan promosi atau simulasi Airsoft Gun yang rencananya akan kami jadikan sebagai kegiatan ekstrakulikuler baru di sekolah,” kata Isgianto, Sabtu (29/7) kepada tvOnenews.com.

Sementara itu Kapolres Magetan AKBP Mohammad Ridwan membenarkan foto tersebut dilakukan oleh sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur’an Al-Jahra di Desa Tawanganom, Kecamatan Magetan dalam rangka promosi atau peragaan airsoft gun yang dilakukan oleh sebuah event organizer asal Solo.

“Benar itu adalah airsoft gun, kegiatan itu dilakukan dalam kegiatan promosi ekstrakurikuler baru saat MPLS sekolah,” terang Ridwan, Senin (31/7) kepada tvOnenews.com.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Magetan juga telah melakukan klarifikasi kepada pengurus yayasan. Setelah memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada pihak Ponpes, akhirnya rencana Airsoft Pelajar yang akan dijadikan kegiatan ekstrakulikuler dibatalkan.

Selain untuk meredam polemik di masyarakat, juga memang pihak sekolah belum mengantongi ijin dan belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata sejenis Airsoft Gun yakni minimal usia diatas 17 tahun maksimal 65 tahun. (men/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT