News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum DPRD dari PPP Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Berdarah, Ini Kata Pengurus Partai

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan inisial FR yang berada di Komisi B Bidang Perekonimian dan Keuangan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Rabu, 26 Juli 2023 - 21:17 WIB
Oknum DPRD ditetapkan jadi tersangka
Sumber :
  • dimas farik

Bangkalan, tvOnenews.com - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura inisial FR yang berada di Komisi B Bidang Perekonimian dan Keuangan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Penetapan Tersangka dilakukan karena ia terlibat dalam kasus penganiayaan berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Surat penetapan tersangka oleh polisi yang ditujukan kepada wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah dikirim kepada pengurus partai berlambang Ka'bah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ra Habusllah Plt Dewan Pengurus Cabang PPP mengakui bahwa ia telah menerima surat dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka kepada kadernya inisial FR.

"Sudah menerima surat. DPC awalnya mengirim surat dalam hal ini (terkait kasus FR) ke Polres Bangkalan. Alhamdulillah surat tersebut keluar dari Polres Bangkalan. Ini surat yang kami butuhkan," tuturnya, Rabu (26/7).

Lanjutnya Ra Hasbullah mengatakan, dirinya sebagai pengurus partai akan mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP di Jawa Timur serta Dewan Pengurus pusat (DPP) Jakarta.

"Proses selanjutnya DPC akan mengirim surat kepada DPW di Jawa Timur dan diteruskan ke DPP di Jakarta. Untuk proses selanjutnya segala keputusan diputuskan oleh DPP pusat di Jakarta," terangnya.

Sebelumnya pada bulan Juni lalu (4/6)  di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan telah terjadi penganiayaan berdarah yang melibatkan tujuh orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari insiden tersebut, diketahui empat orang dinyatakan tewas. Satu orang tewas di lokasi kejadian, dua orang meninggal di Rumah Sakit Bangkalan dan satu orang meninggal saat sedang pulang ke rumahnya. Tewasnya keempat orang tersebut, karena mengalami luka serius di sejumlah tubuhnya akibat terkena sabetan senjata tajam.

Sementara dua orang lainnya telah ditangkap oleh polisi. Dua orang pelaku termasuk oknum anggota dewan FR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (fds/far).

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT