Selain itu, Sukur menilai bahwa SK merger yang telah ditetapkan Bupati Bojonegoro tentunya bisa dikaji ulang bahkan dibatalkan atau dicabut. Sehingga pihaknya meminta kepada Bupati Bojonegoro dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro untuk mengkaji dan langsung terjun ke lokasi, sehingga dari situ akan menemukan solusi yang dibutuhkan wali murid ini.
Selanjutnya, untuk sementara ini hingga persoalan tersebut selesai, pihaknya akan merekrut dua orang guru swasta untuk mengajar para siswa tersebut. Sehingga selama proses untuk menemukan solusi ini, para siswa sudah ada pendampingan dari guru, dan dua guru tersebut akan diberi gaji olehnya.
"Saya minta carikan dua orang guru entah GTT atau guru bantu. Dan nantinya dua orang guru tersebut akan saya gaji (menggunakan uang pribadi)," pungkasnya.
Perlu diketahui, merger sekolah SD ini telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro. Berdasarkan SK Bupati Bojonegoro nomor 188/177/KEP/412.013/2023 ada 13 SD di Kabupaten Bojonegoro yang akan digabung atau dihapus, hingga diganti namanya. (dra/gol)
Load more