Tuban, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Pelayanan Mandiri Desa (APMD) beserta perangkatanya tahun anggaran 2021, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, menaikkan status ke tahap penyidikan.
"Kami sudah memeriksa 50 lebih terperiksa dan hari ini kita naikkan statusnya dalam tahap penyidikan," tegas Armen, Rabu (26/7).
Kata dia, terkait dugaan kasus ini ada pihak-pihak yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum. Terutama, dalam kegiatan pengadaan APMD beserta alat pendukungnya tahun anggaran 2021. Berdasarkan informasi, 72 unit mesin APMD yang telah direncanakan, hanya terealisasi sebanyak 65 APMD.
"Dari hasil pemeriksaan, terindikasi harga spesifikasi alat tak sesuai spesifikasi dan termasuk harganya kemahalan," tuturnya.
Selanjutnya, setelah melakukan rentetan pemeriksaan maka tim penyidik menemukan potensi kerugian negara. Sehingga, setelah gelar perkara tim menyatakan untuk penyelidikan APMD dan alat pendukungnya di Kabupaten Tuban dinaikkan ke tahap penyidikan di bidang tindak pidana khusus.
"Meski keberadaan kegiatan APMD ini tujuannya bagus demi pelayanan, namun prakteknya ada indikasi perbuatan melawan hokum, yaitu alat dan perangkatnya dinilai kemahalan dan merugikan negara," tambah Kajari Armen.
Load more