Mojokerto, tvOnenews.com - 12 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Mojokerto Kota. Para pelaku tertangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap AZ (19) warga Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, hingga mengalami luka parah.
"Ada 12 orang pelaku. Dua orang tidak kita hadirkan karena masih di bawah umur," ucap Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra di lantai dua Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (21/7).
Yuli menjelaskan, jika aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB Minggu (9/7) di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Saat itu korban AZ yang mengendarai motor berboncengan dengan temannya, kemudian dipepet dua orang pelaku yang juga berboncengan motor dari arah belakang. Pelaku RR kemudian menendang motor korban hingga nyaris terjatuh.
Korban yang berhenti kemudian dipukuli kedua pelaku. Teman-teman pelaku yang saat itu juga membuntuti korban, juga ikut menghajar, hingga korban mengalami luka parah.
Melihat korban tak berdaya, para pelaku kemudian mengambil gawai dan kunci motor korban. Korban ditinggal dengan kondisi luka parah di bagian wajah dan kepala.
"Ada para pelaku berboncengan, dengan tiga motor datang ikut turun dan memukuli korban," ucapnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dari keterngan saksi, polisi akhirnya menangkap 12 orang pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku saat menjalankan aksinya sedang terpengaruh minuman keras. Sebab, mereka mengaku, sebelum menganiaya korban, mereka melakukan pesta miras di kawasan Sungai Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
"Korban dapat mengenali nopol kendaraan yang digunakan pelaku, sehingga kita langsung melakukan penangkapan dan pengembangan, hingga 12 orang," jelas Yuli.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu dusbook gawai dan kaos hitam yang dikenakan korban, empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian, dan empat kendaraan pelaku lainnya.
Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KUHP dan atau 363 KHUP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama tujuh tahun. (hfh/far)
Load more