Tak Terima Pohon Miliknya Ditebang, Pria Di Malang Bacok Tetangganya
Kepolisian Resor Malang mengamankan seorang pria berinisial FE (35), warga Desa Amadanom, Kec. Dampit, Kab. Malang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.
Kamis, 20 Juli 2023 - 07:55 WIB
Sumber :
- tvOnenews - Edy Cahyono
Atas perbuatannya itu, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(eco/chm)
Load more