Banyuwangi, tvOnenews.com - Aksi penimbunan solar bersubsidi dibongkar jajaran Reskrim Polresta Banyuwangi. Dua pelaku berhasil diamankan. Dari keduanya, disita sebanyak 25 drum solar bersubsidi. Totalnya ditaksir mencapai sekitar lima ton.
"Dua pelaku kita amankan Minggu (16/7) pagi. Keduanya baru saja mengirimkan atau menjual solar subsidi yang ditimbun," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan dalam rilis di Mapolresta, Selasa (18/7).
Penangkapan dua pelaku berawal dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi mendapati adanya aksi penimbunan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Penyelidikan akhirnya menemukan cukup bukti. Akhirnya, polisi membuntuti dua pelaku yang hendak mengirimkan solar ilegal tersebut.
Polisi kemudian menghentikan kedua pelaku yang mengangkut solar menggunakan mobil truk bernopol P 9514 VJ. Bersama barang bukti, keduanya digiring ke polresta.
Selain solar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, sebuah pompa alkon, dua buah ponsel dan truk yang digunakan beraksi.
Hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku berinisial H berperan sebagai sopir truk, sedangkan pelaku berinisial DA berperan sebagai penjual solar ilegal tersebut. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi.
Penyidik masih menelusuri asal usul solar ilegal tersebut. Muncul dugaan, solar itu dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan mobil biasa. Lalu, ditimbun ke dalam drum. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Perppu No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," tegas wakapolresta. (hoa/far)
Load more