Penimbunan 166 Ton BBM Bersubsidi di Pasuruan Terungkap, Pelaku Beroperasi Sejak 2016
- ANTARA
Aksi Kejahatan Sejak 2016
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.
"Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu dan keuntungan per liter Rp2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar," ucapnya.
Sementara itu, Executive GM Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Dwi Puja Ariestya mengapresiasi Polri yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
"Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia solar baik di level lembaga penyalur maupun bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus," ujarnya. (ant/ito)
Load more