Malang,tvOnenews.com - Enam pejabat Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, resmi berstatus tersangka. Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan status tersangka kasus perintangan penyidikan tewasnya pegawai PG Kebonagung saat bekerja pada Senin (5/6) lalu.
Anehnya, kecelakaan kerja yang menewaskan Faruk, terkesan ditutup-tupi manajemen PG Kebonagung. Media yang coba mengorek keterangan tidak diperkenankan masuk ketika itu.
Bahkan, Satreskrim Polres Malang yang hendak melakukan olah TKP kesulitan. Beberapa pejabat PG Kebonagung justru diduga memberikan keterangan palsu jika korban masih hidup dan dirawat di rumah sakit.
“Pada hari ini jam 14.00 WIB kami telah melakukan gelar perkara, dengan rekomendasi penetapan tersangka terhadap enam PG Kebonagung,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (12/7) siang.
Selanjutnya, satreskrim juga akan melakukan pemeriksaan enam orang itu sebagai tersangka pada Rabu (12/7) hari ini.
"Kami segera melakukan pemberkasan dan mengirim berkas tahap satu ke JPU," tegasnya.
Load more