Bahaya, Dua Maling Kabel Gardu PLN Induk Perak Akhirnya Ditangkap Polisi
- zainal arifin
Surabaya, tvOnenews.com - Pencuri kabel listrik di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gentayangan, salah dua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dua pelaku ditangkap karena yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) Cabang Perak Surabaya.
Diketahui, dua pelaku yang berhasil diamankan polisi, yakni MS (46) warga Omben, Sampang, Madura dan ZA (29) warga Camplong, Sampang.
Satu pelaku, yaitu MS diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak di Jalan Jakarta, Surabaya pada Selasa (3/7), usai melakukan aksinya mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat 2–4Surabaya.
“Kemudian tersangka ZA ditangkap di wilayah Nilam pada Rabu (4/7), sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” jelas AKP Arif Rizky Wijaksana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa (11/7).
AKP Arif menyebut, kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak PLN Cabang Perak Surabaya.
“Kejadian bermula saat itu pelapor berinisial AKJ (33), berkendara melintas di gardu PLN Induk Perak Jalan Nilam Barat Surabaya, kemudian tanpa sengaja melihat para pelaku membuka baut pengikat dan mengambil dua kabel tembaga dengan ukuran masing-masing tiga meter,” ungkap Arif.
Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah mendapat laporan, lalu segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan dan satu rekannya RP (DPO) dalam pengejaran petugas.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu pasang sandal jepit, satu kunci pas kecil, satu perangkat skat selokan dan satu buah rekam CCTV.
Di hadapan polisi, pelaku MS merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2021, yang pernah ditangani Polsek Pabean dan menjalani hukuman selama 1 tahun.
Kemudian pelaku ZA juga seorang residvis dalam kasus yang sama, pencurian, pada tahun 2021, dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Rutan Sumenep.
“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zaz/far)
Load more