Polisi Ringkus Residivis Pencurian Spesialis Toko Bangunan di Malang
Polres Malang berhasil mengamankan pria berinisial SG (44) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim.
Selasa, 11 Juli 2023 - 10:37 WIB
Sumber :
- edi cahyono
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa mengisi sel tahanan Polsek Turen. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (eco/far)
Load more