Magetan, tvOnenews.com - Berkat laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) berkedok sebuah warung kopi di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Magetan.
“Sudah lama kita memantau dan akhirnya kita grebek lokasi warung milik pelaku, kita dapati ada beberapa kamar yang memang disediakan. Saat kita grebek, kita juga dapati ada dua wanita yang tengah melayani tamunya di kamar,” kata Rudi dalam press release di Mapolres Magetan, Kamis (6/7).
Masih lanjut Rudi, selain mendapati dua wanita penghibur, polisi juga mendapati buku catatan yang berisi hasil setoran para wanita usai melayani tamunya sejumlah Rp200.000, tisu basah, tisu kering dan juga kondom.
Pelaku mengaku sudah menjalankan usahanya ini selama dua tahun, pelaku menjual para wanita penghibur tersebut dengan tarif Rp150.000 sudah termasuk fasilitas kamar.
“Pelaku ini menjual wanita penghibur kepada para pria hidung belang dengan tarif Rp150 ribu. Rp25 ribu untuk sewa kamar dan 125 untuk wanitanya sebagai upah,” imbuhnya.
Sementara, Sri Sunarsih mengatakan, usaha eksploitasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang berkedok warung kopi tersebut terpaksa ia lakukan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Load more