Sidang Konflik Keanggotaan Yayasan Perguruan Karate di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Hadirkan Ahli Bahasa
- tim tvone - syamsul huda
Mengetahui jika ahli mendapat informasi dari penyidik, penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati di dalam persidangan akhirnya memberikan informasi pula ke ahli latar belakang masalah ini.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menerangkan bahwa, Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu adalah milik terdakwa Liliana Herawati.
Kemudian, di dalam persidangan, Gregorius juga menyampaikan, bahwa Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia mempunyai anak usaha yaitu Perkumpulan Pembinaan Mental Karate dan Yayasan Pembinaan Mental Karate.
Karena persidangan ini mengenai pendapat ahli, terdakwa Liliana Herawati ketika dimintai tanggapannya atas pernyataan-pernyataan ahli selama memberikan kesaksian di dalam persidangan, tidak memberikan tanggapan apapun.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/7) esok, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh pihak terdakwa Lilianan Herawati. (sha/hen)
Load more