Surabaya, tvOnenews.com – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan muazin atau juru azan masjid di Jalan Kunti, Surabaya pada Kamis (29/6), tepat saat Hari Raya Idul Adha lalu. Pelaku tak lain adalah kakak kandung korban.
Ia meminta Rp50 ribu untuk membeli jajan anaknya, namun tidak diberi K karena tak punya uang.
“Minta Rp50 ribu gak dikasih karena gak punya uang,” ujar SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (4/7).
Terungkap fakta bahwa pelaku sering cekcok dengan adiknya perihal uang. Karena, SA sehari-hari tidak bekerja dan tinggal satu rumah dengan MF, ibu, istri dan anaknya serta anggota keluarga lain. Sementara keuangan keluarganya bergantung pada ibunya.
“Sering (cekcok) perkara uang,” imbuhnya.
Sementara AKP Arief Rizky Wicaksana, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, SA dikenai Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasca menusuk MF hingga meninggal dunia dan keponakannya HR (19) yang masih luka-luka.
“Modus operandi, dia menusuk kedua korban, karena dia sakit hati dimarahi korban dan orang tua,” jelasnya.
Dugaan gangguan jiwa yang dialami SA, lanjut Arief masih akan didalami.
“Tetap dicek. Keterangan keluarga seperti itu (pelaku mengalami gangguan jiwa). Tapi sampai hari ini belum bisa menunjukkan rekam medis,” tambahnya.
Berdasarkan riwayat, pelaku yang diamankan saat Hari Raya Idul Adha Kamis (29/6) di Pesapen Surabaya itu pernah dipenjara atas kasus narkoba.
“Tahun 2006, perkara narkoba di Polsek Bubutan sebagai pemakai,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, SA menusuk MF dan HR pada Kamis (29/6) lalu usai sakit hati dimarahi kedua korban saat ketahuan memaksa minta uang pada sang ibu. Akibatnya MF meninggal dan HR mengalami luka berat. (zaz/gol)
Load more