Malang, tvOnenews.com - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil Suzuki APV N 1608 GS dengan Honda Scoopy Revo N 3686 EBZ dan Jupiter Z nopol N 3830 ECL hingga mengakibatkan dua korban jiwa, kini pihak Satlakalantas Polres Malang tetapkan sopir mobil Suzuki APV jadi tersangka.
“Untuk pengemudi kami tetapkan sebagai tersangka karena dari kronologi juga dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta dari korban ini, sudah sesuai semua,” ungkap Agnis saat ditemui awak media, Jumat (30/6) siang.
Dari pengakuan sopir, kata Agnis, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan itu bermula saat kendaraan APV dengan nomor polisi N 1608 GS melaju dari arah Karangploso, yang mana setelah kendaraan tersebut masuk Jalan Tol Singosari lalu exit Tol Pakis.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, (sopir) ini sudah mengantuk dari Exit Tol Pakis lalu mengarah pulang ke arah Tumpang. Sesampainya di Bunut sudah mengantuk, dan sesampainya di TKP mungkin yang kita kenal microsleep ini keadaan tidak sadar, tidur sesaat di bawah 30 detik,” beber Agnis.
Sehingga sopir hilang kendali, dan menyebabkan kendaraan keluar area jalur dan berkendara ke arah berlawanan. Sementara itu dari arah berlawanan, ada dua kendaraan yang ditabrak secara beruntun.
“Atas kejadian ini, total ada lima korban, dua meninggal dunia dan tiga luka-luka,” tambahnya.
Load more