GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka akan Disidangkan

Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan teman sekelas RE (15), yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di bawah jembatan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ke Kejari Kota Mojokerto.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 28 Juni 2023 - 14:04 WIB
Kasus Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sumber :
  • tvOne - hendi firmansyah

Mojokerto, tvOnenews.com - Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan teman sekelas RE (15), yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di bawah jembatan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ke Kejari Kota Mojokerto. Satreskrim Polres Mojokerto Kota melimpahkan berkas dan tersangka ke kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (27/6) siang.

"Untuk yang AA ini masih kategori anak, karena memang penahanan anak batas waktunya cuman 15 hari, jadi harus cepat kita serahkan. Kalau tersangka yang dewasa MA masih dalam proses," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri saat dikonfirmasi melalui telephone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka AA (15) dibawa ke kantor Kejari Kota Mojokerto di Jalan By Pass Kota Mojokerto dengan didampingi dua orang penyidik. Tersangka turun dari mobil penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan mengenakan penutup wajah.

Penyidik langsung membawanya masuk ke ruang diversi anak untuk proses pelimpahan. Selain tersangka, penyidik juga membawa barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni pakaian korban, karung plastik dan sejumlah handphone.

Proses tahap II penyidikan itu mendapat pendampingan langsung dari tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan orang tua AA.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nuridhina Hakim mengatakan, penahanan tersangka akan dititipkan ke Polsek Magersari.

Tersangka yang belum berusia 18 tahun termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum. Merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, Penahanan AA selama 15 hari, dan proses penuntutan di kejaksaan hanya 10 hari.

"Jangka waktunya 5 hari, karena ada hari libur Idhul Adha, penahanannya kita perpanjang 5 hari lagi. Hari ini langsung kita limpahkan ke pengadilan dan mulai sidang pekan depan," jelas Nuridhina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka AA dijerat dengan Pasal 340, 338, 355 KUHP, dan Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman perkara anak di UU PPA (Peradilan Pidana Anak) setengah dari ancaman orang dewasa, jadi untuk yang terberatnya kayak 340 KUHP, ancaman untuk dewasa 20 tahun, jadi untuk anak ancaman maksimalnya 10 tahun, karena setengah dari ancaman orang dewasa," ujar Nuridhina.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT