Batu, tvOnenews.com - Aksi seorang pencuri yang melakukan tindakan kriminal dengan melakukan pencurian gril tutup drainase di sejumlah wilayah Kota Batu akhirnya berakhir, setelah berhasil ditangkap oleh aparat Jajaran Satreskrim Polres Batu. Pencurian gril tutup drainase ini telah mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berusia (33) tahun dengan inisial AH asal Bengkulu Sumatra berdomisili di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pihak kepolisian berhasil menemukan dan mengidentifikasi tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif dan memanfaatkan rekaman CCTV di beberapa lokasi kejadian.
Dalam aksinya, pelaku diketahui menggunakan kendaraan sepeda motor dan bertindak secara cepat mencuri gril tutup drainase yang terbuat dari besi.
Kasi Humas Polres Batu, Akp Untung Siswanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian gril tutup drainase yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan investigasi kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda, demi mendapatkan keuntungan pribadi untuk kebutuhan sehari hari.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres menambahkan, tersangka saat melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor, menyasar gril tutup drainase di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Kaliputih, Jalan Agus Salim dan di pinggir jalan depan sekolahan di kelurahan Sisir Kota Batu.
Dari keterangan tersangka Kasi Humas menyampaikan, barang berupa gril yang terbuat dari besi, Ia jual setiap gril seharga Rp150 ribu.
"Awalnya laporan masuk pada Polres Batu, kurang lebih 156 gril tutup drainase yang hilang, dan laporan kehilangan itu terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kota Batu," kata Untung.
"Pelaku berinisial AH berhasil di tangkap saat akan menjual hasil barang curiannya di salah satu penampungan barang bekas di Kota Batu," ujar Untung.
Sementara dari hasil penangkapan tersangka berinisial AH, Polisi berhasil mengamankan tiga buah gril dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi.
Untuk mempertanggungkan jawab perbuatannya tersangka AH, saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (eco/gol)
Load more