Ponorogo, tvOnenews.com - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Australia, berhasil diungkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Pengungkapan kasus perdagangan orang yang dilakukan seorang pelaku yang berprofesi sebagai biduan dangdut, terungkap setelah adanya laporan dari dua orang korban berinisial S dan SM.
Kedua korban dijanjikan bekerja ke Australia oleh sang biduan dangdut, dengan gaji puluhan juta rupiah perbulan.
Kasus ini terjadi dari bulan April-Juni 2023, sedangkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga pengolahan limbah di Australia, dengan posisi sebagai operator mesin.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat dikonfirmasi menjelaskan sang biduan dangdut menjanjikan gaji sebesar puluhan juta rupiah per bulan kepada para korban.
Pelaku juga menyiapkan dokumen palsu yang digunakan sebagai persyaratan pemberangkatan ke Australia.
"Pelaku meyiapkan ijazah S1 palsu, pemeriksaan kesehatan, paspor, hingga visa kerja palsu, bahkan untuk pengurusan paspor dan visa mencapai puluhan juta rupiah," terang Kapolres Ponorogo, Kamis (22/6/2023).
Saat ini dua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, dan total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp200 juta rupiah.
Sementara sang biduan dangdut bernama Ika Faramita (29) merupakan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan Ponorogo.
Ia mengaku pernah bekerja sebagai penyalur TKI, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya bujuk rayu kepada korbannya. Dia mengaku dari lima orang korbannya, ia mampu mengeruk keuntungan mencapai Rp300 juta rupiah.
“Seingat saya total ada 5 orang yang saya iming-imingi bekerja di luar negeri. Ada yang telah membayar penuh serta ada yang masih mengangsur," ungkap pelaku.
Belakangan diketahui wanita yang tengah hamil 8 bulan ini, belum pernah memberangkatkan TKI ke Australia.
Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan belanja perabotan rumah tangga.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal berlapis yang salah satunya adalah Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. (asn/muu)
Load more