Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo, mengamankan 142 karung atau 7,1 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pupuk siap edar tersebut ditimbun oleh ML, seorang pemilik kios yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ML sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi dari luar daerah (Pulau Madura) yang sebelumnya ditemukan oleh seorang warga. Selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, untuk segera ditindak lanjut.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probolinggo saat menggelar press rilis menyampaikan, jika sehari setelah ditemukannya timbunan pupuk itu, polisi mendapatkan laporan bahwa pupuk tersebut sudah tidak ada di lokasi atau di gudang tempat pupuk ditimbun semula.
Hingga saat ini kasus itu masih bergulir, dan pihak Satreskrim Polres Probolinggo, menemukan sisa pupuk yang hilang tersebut sebanyak 30 karung atau 1,5 ton, yang kini dilakukan penyitaan, Rabu (21/6).
“Pupuk subsidi sengaja ditimbun oleh seorang pemilik kios tersebut, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan, masih diberlakukan wajib lapor,” katanya.
Arsya menambahkan, dari 142 karung pupuk subsidi sebagai barang bukti, pihaknya hanya mengamankan 30 karung pupuk subsidi saja, karena 112 karung pupuk lainnya belum diketehui keberadaannya dan masih dilakukan pengembangan.
"Pihaknya sudah menetapkan seorang sebagai tersangka, ada 20 orang lainnya yang dilakukan pemeriksaan dan beberapa orang masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut," tambahnya.
Jika dalam proses pemeriksaaan terbukti bersalah, tersangka dikenakan Pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo Perpres RI no.15 tahun 2011.
Yakni tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan Jo Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (msn/gol)
Load more