News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Timbun Pupuk Subsidi 7,1 Ton, Pemilik Kios Ditetapkan Tersangka Satreskrim Polres Probolinggo

Satreskrim Polres Probolinggo, mengamankan 142 karung atau 7,1 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Rabu, 21 Juni 2023 - 15:30 WIB
Barang bukti dugaan penimbunan pupuk subsidi diamankan Satreskrim Polres Probolinggo
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo, mengamankan 142 karung atau 7,1 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pupuk siap edar tersebut ditimbun oleh ML, seorang pemilik kios yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ML sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi dari luar daerah (Pulau Madura) yang sebelumnya ditemukan oleh seorang warga. Selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, untuk segera ditindak lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probolinggo saat menggelar press rilis menyampaikan, jika sehari setelah ditemukannya timbunan pupuk itu, polisi mendapatkan laporan bahwa pupuk tersebut sudah tidak ada di lokasi atau di gudang tempat pupuk ditimbun semula.

Hingga saat ini kasus itu masih bergulir, dan pihak Satreskrim Polres Probolinggo, menemukan sisa pupuk yang hilang tersebut sebanyak 30 karung atau 1,5 ton, yang kini dilakukan penyitaan, Rabu (21/6).

“Pupuk subsidi sengaja ditimbun oleh seorang pemilik kios tersebut, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan, masih diberlakukan wajib lapor,” katanya.

Arsya menambahkan, dari 142 karung pupuk subsidi sebagai barang bukti, pihaknya hanya mengamankan 30 karung pupuk subsidi saja, karena 112 karung pupuk lainnya belum diketehui keberadaannya dan masih dilakukan pengembangan.

"Pihaknya sudah menetapkan seorang sebagai tersangka, ada 20 orang lainnya yang dilakukan pemeriksaan dan beberapa orang masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut," tambahnya.

Jika dalam proses pemeriksaaan terbukti bersalah, tersangka dikenakan Pasal 23 ayat (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan jo Perpres RI no.15 tahun 2011.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yakni tentang perubahan atas Perpres no. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi dalam pengawasan Jo Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun hukuman penjara,” pungkasnya. (msn/gol)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT