GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Punya Rekomendasi KKPR, Bendungan Karangnongko di Bojonegoro, Terancam Gagal Ground Breaking Tahun Ini

Terkuaknya ke publik pembangunan Bendungan Karangnongko di Bojonegoro tidak memiliki dokumen Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (KKPR)
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:10 WIB
Bendungan Karangnongko Terancam Gagal Ground Breaking tahun ini
Sumber :
  • tim tvone - dewi

Bojonegoro, tvOnenews.com - Terkuaknya ke publik pembangunan Bendungan Karangnongko di Bojonegoro tidak memiliki dokumen Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), bisa membuat proses pembebasan lahan batal dilaksanakan. Bahkan pembangunan Bendungan Karangnongko bisa terancam gagal, karena proses perencanaannya tidak memiliki dokumen PKKPR.
 
Hal ini disampaikan oleh Agus Rismanto Susanto selaku Kuasa Hukum warga Desa Ngelo, salah satu desa terdampak Bendungan Karangnongko, saat dikonfirmasi tvOnenews.com, bahwa rekomendasi KKPR adalah salah satu syarat pokok dalam dokumen perencanaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Dipersyaratkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk pembangunan kepentingan umum.
 
Ditegaskan dalam Peraturan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 24 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang pada pokoknya menyatakan PKKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Peraturan Menteri Agraria ini sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 6 ayat 1 huruf (b), Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pengadaan tanah, paling sedikit memuat 1 huruf (b), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
 
"Kita minta pemkab dan BPN taat hukum, ikuti prosedur, jika dokumen perencanaan belum jadi ya tolong ditunggu sampai jadi. Karena proses rekomendasi KKPR, butuh sosialisasi, persetujuan dari masyarakat juga analisa wilayah," ujar Gus Ris.
 
"Jadi jangan memberi contoh buruk kepada masyarakat berbuat ilegal atas nama kekuasaan. Jika Pemkab dan BPN tetap melakukan tahapan di lokasi, maka itu kita sebut perbuatan ilegal," tegas Gus Ris.
 
Dan ditegaskan pula oleh Gus Ris bahwa rekomendasi KKPR adalah dokumen perencanaan, jadi kalo ada kegiatan mendahului perencanaan namanya kebat kliwat istilah jawanya, dan rekomendasi KKPR ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria, karena PSN. Tahapan itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar kegiatan tidak bertentangan dengan aturan dan menimbulkan masalah dibelakang hari.
 
"Terbukti sekarang, karena proses pengadaan tanah di Bendungan Karangnongko tidak sesuai aturan, maka saat ini bermasalah dan tidak menyerap aspirasi yg berkembang warga terdampak," pungkasnya. (dra/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT