Jombang, tvOnenews.com - Delapan perangkat desa di tiga desa Kecamatan Kabuh, Jombang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang. Sebab diduga secara berjamaah menerima uang gratifikasi soal jual beli tanah warga yang akan dibangun pabrik.
"Unit Tipikor Satreskrim Polres Jombang menetapkan delapan tersangka dari tiga TKP yaitu Desa Karangpakis dua orang, Manduro tiga orang, Pengampon tiga orang. Dan akan kami lanjutkan untuk penahanan menunggu langkah lanjutan," katanya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (13/6) sore.
Dijelaskan Kasatreskrim, delapan perangkat desa tersebut mendapatkan gratifikasi berupa uang dengan besaran yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing dalam urusan pembebasan tanah di wilayah ketiga desanya.
"Masing-masing tersangka menerima berbeda. Karangpakis tersangka GRF Rp 28 juta, ANK Rp 139 juta, almarhum W Rp 115 juta. Manduro tersangka J Rp 190 juta, N Rp 85 juta, S Rp 170 juta. Desa Pengampon tersangka W Rp 87 juta, S Rp 27 juta, S Rp 137 juta," bebernya.
Aldo menerangkan jika pihaknya akan lebih mendalami kasus gratifikasi yang menyeret delapan Perangkat Desa Kecamatan Kabuh terkait penggunaan tanah yang diperjualbelikan setelah melakukan pembebasan tanah warga setempat.
"Modusnya menerima gratifikasi dalam pembebeasan lahan tanah untuk apanya masih kami dalami, namun sementara menurut info untuk pabrik," terangnya.
Aldo menambahkan, dalam gratifikasi pembebasan tersebut, selain berfokus pada tindak gratifikasi, pihaknya juga melacak adanya prosedur yang menyalahi aturan dan diperlukan pendalaman.
"Kita fokus gratifikasinya dan banyak dokumen dipalsukan karena tersangka mendapat gratifikasi itu," pungkas Aldo. (usi/far)
Load more