"Rabu (4/5) Satwika membuang jasad bayinya dengan mengendarai kendaraan motor seorang diri menuju ke TKP Tegalombo. Melihat situasi aman, tas plastik yang berisi jasad bayi tersebut dilempar ke semak-semak perkebunan wilayah Tegalombo," imbuhnya.
Sementara itu, status Satwika semakin tidak jelas. Satwika dikabarkan sudah memiliki anak 1 yang sekarang dirawat oleh orangtuanya. Anak tersebut ada sebelum tersangka menikah hingga akhirnya bercerai.
"Sepertinya ada 1 anak laki-laki berusia 5 tahun. Anak itu dibawa pulang oleh Satwika dan keluarga dari Yogjakarta. Dulu kan sempat jadi pemandu lagu di Yogja. Anak itu dirawat di rumah orang tua Satwika di Banjarjo. Namun anak itu ada sebelum menikah dan sudah cerai sejak lama. Enggak tahu ceritanya amboradul," ungkap RN teman masa sekolah tersangka.
Kini tersangka Satwika terancam pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw/hen)
Load more