Bojonegoro, tvOnenews.com - Peristiwa tak biasa saat 11 Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Bojonegoro dimutasi, diantaranya terdapat satu orang pejabat yang mengikuti mutasi terpaksa secara dalam jaringan (daring) dari Kota Madinah, Arab Saudi, Rabu (7/6).
Mutasi tersebut, tertuang dalam keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 821.2/70/412.301/2023, tanggal 7 Juni 2023, tentang pengangkatan dalam jabatan administrator, dan dilaksanakan di kawasan Pendopo Pemkab Bojonegoro.
Menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro M. Abdulloh Hafidz dikonfirmasi melalui ponselnya menyatakan memang benar bahwa dr. Muhammad Agust Fariono sedang menjalan ibadah haji.
“Sudah mengajukan cuti kerja karena namanya tercantum masuk berangkat haji, sebenarnya sempat tidak boleh berangkat haji, namun bersangkutan Pak Agust mengajukan dan meminta surat keterangan dari kemenag bahwa memang benar–benar berangkat haji tahun ini, dan pihak kemenag sudah memberikan surat keterangan tersebut untuk digunakan pada tempatnya bekerja,” ujar Abdulloh Hafidz.
Agust sapaan karibnya, dimutasi menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (P3KB). Sedangkan, posisinya digantikan oleh dr Wheny Dyah Prajanti, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio. Ia mengatakan, mutasi dilingkup Pemkab Bojonegoro dilakukan pada pagi hari tadi sekitar pukul 8.00 WIB.
"Iya tadi pagi sekitar pukul 08.10 WIB proses Sertijab," ungkap Triguno.
Selain itu, pihaknya juga membenarkan adanya pejabat yang mengikuti prosesi mutasi secara daring dari Mekkah.
"Memang benar ada satu pejabat yakni Kepala RSUD Padangan yang kebetulan berangkat haji, sehingga proses pengambilan sumpah jabatan digelar secara online dari Mekkah," tutur Triguno.
Sementara, saat disinggung alasan mengapa orang yang sedang menjalankan ibadah haji ikut dimutasi jabatannya, Triguno menegaskan, hal itu merupakan hak prerogatif dan wewenang pejabat pembina kepegawaian, yaitu Bupati.
"Itu hak prerogratif dan wewenang pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati," pungkasnya. (dra/hen)
Load more