"Hewan yang dicuri, oleh pelaku rencananya akan dijual, hasil dari sapi curian ini lalu dibuat untuk kebutuhan ekonominya," pungkasnya.
FL terpaksa dihadiahi timah panas karena saat ditangkap melawan petugas. Sementara dua ekor sapi curian FL, akan dikembalikan kepada pemiliknya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (fds/far)
Load more