News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Banyuwangi Dibekuk di Yogyakarta 

Pelaku pembobolan mesin ATM BCA di swalayan, Lateng, Banyuwangi terungkap. Tidak kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil dibekuk saat kabur di Yogyakarta.
Rabu, 7 Juni 2023 - 12:04 WIB
Dua pelaku pembobol ATM ditangkap
Sumber :
  • happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com - Pelaku pembobolan mesin ATM BCA di swalayan, Kelurahan Lateng, Banyuwangi terungkap. Tidak kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil dibekuk saat kabur di Yogyakarta. 

Dua pelaku masing-masing berinisial AM (41) asal Cilacap, Jawa Tengah dan IR (32) asal Serang, Banten. Keduanya diamankan ketika hendak pulang ke kampung halaman. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan para pelaku berawal dari ditemukannya sejumlah bukti di lokasi kejadian. Polisi juga mendapatkan petunjuk kasus serupa di Blitar. Akhirnya, identitas pelaku terdeteksi. Bersama tim buser Polres Blitar dan Polda DIY, personel Polresta Banyuwangi memburu pelaku. 

Tak butuh waktu lama bagi polisi menyergapnya. Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan di Kota Gudeg. 

"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan, tidak sampai 24 jam setelah kejadian di Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Rabu (7/6) siang. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang tunai pecahan Rp50.000 hasil pembobolan ATM. Nilainya, Rp30 juta. Ada juga sejumlah alat yang digunakan membobol ATM, seperti mesin gerinda, senter dan lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan beraksi. 

Hasil pemeriksaan, sebelum beraksi di Banyuwangi, kedua pelaku membobol mesin ATM di sebuah swalayan berjaringan di Blitar pada 11 Maret 2023. Mereka berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp400 juta. Setelah itu, mereka bergerak ke Banyuwangi. Dalam menjalankan aksinya, AM berperan sebagai eksekutor tunggal. Sedangkan IR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. 

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 4E dan 5E. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemeriksaan masih berlangsung untuk memburu kemungkinan jaringannya," tegas Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja.

Aksi pembobolan mesin ATM ini terjadi Senin (5/6) dini hari. Pelaku masuk setelah menjebol plafon, lalu merusak jaringan kabel CCTV. Pelaku berhasil menguras isi ATM sebanyak Rp62 juta. Pelaku juga membawa kabur rokok dan beberapa minuman. (hoa/far)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT