Bangkalan, tvOnenews.com - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial IM (29), MA (33), ditangkap aparat kepolisian Polres Bangkalan. Mengetahui petugas berada di lokasi, pelaku langsung melarikan diri dari rumah kosong sebagai tempat persebunyian, di Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sempat terjadi kejar-kejaran di perkampungan Desa Macajeh, Bangkalan.
Akhirnya tak lama kemudian, pelaku MA tertangkap. Sebelum MA tertangkap, petugas telah menangkap teman pelaku inisial IM di lokasi yang sama, yaitu di rumah kosong wilayah Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Kedua pelaku beroperasi TKP di Tanjung Bumi, dan dia beroperasi di wilayah Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Untuk sementara yang terpantau ada empat TKP yang disatroni pelaku," tuturnya, Rabu (7/6).
Ia mengatakan, tiap kali beraksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah yang berbeda, pelaku berganti-ganti teman atau pasangan.
"Selama beraksi, dia bongkar pasang atau ganti teman, misalnya pelaku ini akan beraksi di wilayah Tanjung Bumi, ia bersama teman yang lain. Di wilayah lainnya juga sama, ganti pasangan," terangnya.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan sepeda motor, kunci T sebagai pembobol sepeda motor, dan senjata tajam jenis clurit diamankan polisi.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fds/hen)
Load more