News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga dan Mahasiswa di Kediri Hadang Petugas Pengosongan Rumah Persada Sayang

Pengosongan rumah warga Persada Sayang di Kecamatan Mojorot, Kota Kediri, diwarnai aksi penolakan warga bersama mahasiswa
Senin, 5 Juni 2023 - 16:43 WIB
warga dan mahasiswa di Kediri Hadang Petugas Pengosongan Rumah
Sumber :
  • tim tvone - imron

Kediri, tvOnenews.com – Pengosongan rumah warga Persada Sayang di Kecamatan Mojorot, Kota Kediri, diwarnai aksi penolakan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri. Aksi adu mulut dan penghadangan terjadi saat petugas akan melakukan pengosongan aset Dinas Kesehatan Provinsi Jatim yang telah dihuni warga selama puluh tahun.

Mahasiswa terlibat adu mulut dengan petugas gabungan, bahkan juga terjadi saling dorong antara mahasiswa, saat akan membuka pintu pagar rumah warga Persada Sayang. Satu mahasiswi PMMI nyaris pingsan dan menangis histeris karena petugas memaksa masuk untuk melakukan pengosongan rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tunggu dulu pak disana kita lakukan koordinasi, tunggu ada proses hukumnya pak,” tolak mahasiswa bersama warga, Senin (5/6).

Puluhan mahasiswa yang membela rakyat, juga sempat bersitegang saat proses negosiasi dengan Pemprov Jatim. Bahkan mahasiswa juga sempat menghadang truk-truk yang akan memindahkan barang-barang warga Persada Sayang.

Di bawah pengawalan petugas gabungan, Satpol PP Provinsi Jatim tetap melakukan pengosongan rumah warga dalam keadaan dikunci pemiliknya dengan membuka paksa.

Seluruh isi dan perabotan warga dibawa keluar dari dalam rumah untuk dipindahkan, serta rumah dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP Provinsi Jatim.

Kuasa hukum Agustinus Juliando mengatakan pengosongan 20 rumah kepala keluarga seharusnya ditangguhkan karena pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Prosedur dan mekanisme yang telah ditempuh dan dilakukan tidak melanggar Undang-undang, untuk itu institusi Pengadilan dibentuk oleh negara. Saya tadi sudah menegaskan tim dari provinsi untuk menghormati keadilan,” jelasnya.

Sidang perdana masih akan dilakukan pada hari Rabu mendatang tanggal 7 Juni di PN Kediri. (min/hen) 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT