Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya berhasil meringkus S warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, sebagai otak pelaku pembakaran mobil milik Saiful Bahri warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu korban tidak berkomitmen terhadap pekerjaannya. Sehingga S merasa sakit hati atau dendam," jelasnya.
Lebih lanjut, Arsya menambahkan, untuk memberi pelajaran (rasa jera) kepada korban tersebut, S terpaksa meminta bantuan kepada ketiga pelaku lainnya yakni DH, M dan BU, yang sudah tertangkap terlebih dahulu oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
"Akhirnya, DH cs ini sepakat membantu pelaku S, namun dengan sejumlah uang imbalan sebesar 8 juta rupiah," tambahnya.
Dengan kesepakatan itu, ketiga tersangka DH, M dan BU langsung melakukan aksi pembakaran mobil jenis Daihatsu Sigra N 1184 QL milik korban di rumahnya, sekitar pukul 02.00 WIB, pada Selasa 18 Oktober 2022 silam.
"Kami akan dalami lagi apa bentuk kerjasamanya, hingga menyebabkan terjadinya peristiwa pembakaran mobil tersebut," tandasnya.
Jika nanti memang terbukti bersalah, otak pelaku pembakaran mobil, yakni S akan dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subs Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subs Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (msn/far)
Load more