Lumajang, tvOnenews.com - Dugaan pungutan liar yang menjerat GZ, oknum Kepala Desa dan IF Kasi Pemerintahan Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, bakal menyeret nama baru. Pasalnya, dalam barang bukti yang digelar polisi di Mapolres Lumajang, Senin (29/5) terdapat dua gepok uang tunai pecahan 100 ribu senilai Rp20 juta, dengan keterangan BB dari Hari Sujatmiko, SE Camat Sumbersuko.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, dalam kasus ini kemungkinan besar akan menetapkan nama tersangka baru.
"Dari hasil pemeriksaan kita saat ini, kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini, kita masih dalami peran dari yang bersangkutan, dan alat bukti yang cukup, dan kita juga akan lakukan gelar perkara lanjutan," kata Boy di Lumajang.
"Untuk camat selaku PPATS sudah kita periksa selaku saksi, nanti kita akan gelarkan peran dari yang bersangkutan (camat), kemungkinan akan ada tersangka baru," jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang Sunardi menyebut, pihaknya akan segera memanggil Camat Sumbersuko Hari Sujatmiko, terkait kasus pungli pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.
Diduga, pejabat utama di Kecamatan Sumbersuko itu menerima aliran dana dari praktek pungutan liar pembuatan akta tanah di Desa Mojosari.
"Nanti akan kita panggil yang bersangkutan. Tapi saat ini kita dahulukan proses hukum yang berjalan di Polres," kata Sunardi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni GZ, oknum Kepala Desa Mojosari dan IF, Oknum Kasi Pemerintahan Desa Mojosari. Keduanya bersekongkol telah melakukan pungutan liar terhadap proses pengurusan 111 akta tanah milik warganya. Satu bidang tanah, dihargai mulai dari Rp2,2 juta sampai Rp11,1 juta. Dari sana, keduanya telah mengantongi uang sebesar Rp274,1 juta. (wso/hen)
Load more