News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kades Digembok Warga di Sidoarjo, Sebut Dirinya Merasa Terzalimi, Ini Penjelasannya

Elok Suciati, kades Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, merasa terzalimi atas tudingan yang menyebut dirinya berkinerja buruk dan sering mengecewakan warga
Senin, 29 Mei 2023 - 12:19 WIB
Kades Sidokepung yang digembok warga, sebut terzalimi
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com – Elok Suciati, Kepala Desa (kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, merasa terzalimi atas tudingan yang menyebut dirinya berkinerja buruk dan sering mengecewakan warga.

Menurut kades perempuan dan juga caleg DPRD dapil 1 (Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Sedati) Kabupaten Sidoarjo dari fraksi PKB yang beberapa hari lalu mendapat perlakuan tidak mengenakkan ini, diduga ada konspirasi jahat seseorang yang ingin menjatuhkan citra baiknya. Khususnya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Disitu bahwa saya dan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak melayani dengan baik, tidak becus, justru ini supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari, bahwa ada permintaan surat untuk tanah yang bukan miliknya tidak bisa dipenuhi," ungkap Elok.

“Sejak awal saya berharap progam PTSL ini dapat berjalan dengan baik, bahkan ketika PTSL ini dibatalkan oleh BPN, saya sekuat tenaga berupaya agar bisa diteruskan kembali,” lanjutnya.

Elok menambahkan adanya peristiwa itu disebabkan karena dugaannya orang-orang sakit hati yang notabene mereka tidak semua memohon atau mengurus PTSL, itu murni kepentingan politis

Padahal yang mempuyai kendala diundang ke balai desa untuk melangkapi persyaratannya.

”Tidak cukup bawa KTP dan KK lalu terbit sertifikat, dasar kepengurusannya bukan KTP KK saja, itu yang perlu digarisbawahi. Dasar penerbitan sertifikat adalah ada bukti atas hakknya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Elok menambahkan ada warga bernama Supaat, dia tidak melakukan pengurusan PTSL karena tanahnya sengketa, saudara-saudaranya tidak setuju dan tidak mau tanda tangan, sehingga kades pun tidak bisa memberikan surat keterangan waris. 

”Sudah jelas bahwasannya program PTSL ini kalau dalam sengketa tidak bisa diikutkan alias ditinggal oleh BPN, dan saya harus punya hati legowo tidak akan melaporkan kejadian yang berbuntut penyekapan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (khu/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT