Ponorogo, tvonenews.com - Pada Juni mendatang, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp65 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kabupaten ini.
"Persiapannya antara Rp62 miliar hingga Rp65 miliar. (Saya) Lupa persisnya. Anggaran ini bersumber dari APBN," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno dikutip Minggu (28/5/2023).
Selain ASN yang berstatus pegawai negeri sipil dan PPPK, kata dia, bupati an wakil bupati berhak mendapat gaji ke-13. "Jadi yang dapat tidak hanya ASN, tetapi pensiunan PNS nanti juga dapat gaji ke-13," katanya.
Sumarno menambahkan format pemberian gaji ke-13 masih sama persis dengan THR (tunjangan hari raya), di mana setiap ASN bakal mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat.
Tunjangan tersebut, katanya. meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan ditambah tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
"Dapatnya ya itu satu kali gaji plus tunjangan yang melekat. Tapi untuk tunjangan kinerja dapatnya 50 persen," katanya.
Sumarno menyebut dana sekitar Rp62 hingga Rp65 miliar tersebut digunakan untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 9.316 ASN yang rinciannya 7.623 PNS dan 1.693 PPPK.
"Jumlah pastinya nanti pas di awal Juni 2023, perkiraan sekitar itu," katanya. (ant/ito)
Load more