Malang, tvOnenews.com - Polisi Rukun Warga (RW) berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penculikan terhadap anak perempuan yang masih berusia 11 tahun asal Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi tvOnenews.com.pada Jumat (26/5) mengatakan, tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di sebuah homestay.
"Lokasinya di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5)," kata Taufik kepada tvOnenews.com, Jumat (26/5).
Taufik menjelaskan kronologi kejadiannya, kasus berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, mendapat laporan dari salah satu warga. Warga melaporkan salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah sejak 20 Mei 2023.
Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak dapat ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, korban pamit membeli sate di dekat rumah. Namun hingga Sabtu (20/5) malam, korban tidak kunjung pulang ke rumah," jelasnya.
Mendapatkan laporan ini, Aipda Arif yang ditempatkan sebagai Polisi RW desa setempat langsung merespon dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reserse Kriminal di Polres Malang.
"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban," ujar Taufik.
Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga mengatakan sedang bersama pelaku di Provinsi Lampung, pada Senin, 22 Mei 2023.
“Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, Senin (25/5). Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” imbuh Taufik.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dengan respon cepat, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban.
Korban saat ini sudah diserahkan kembali kepada keluarganya. Hingga Jumat (26/5), korban masih dalam pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
"Terhadap pelaku, hingga kini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait motif pelaku membawa lari korban tanpa sepengetahuan keluarganya tersebut sedang kami dalami," ujarnya.
Taufik menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan MH terbukti bersalah, maka polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP dan Pasal 81 juncto 76D atau Pasal 82 Juncto 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (eco/far)
Load more