Malang, tvOnenews.com - Polisi Rukun Warga (RW) berhasil menggagalkan dan menangkap pelaku penculikan terhadap anak perempuan yang masih berusia 11 tahun asal Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi tvOnenews.com.pada Jumat (26/5) mengatakan, tim gabungan Polisi RW dan Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap pelaku di sebuah homestay.
"Lokasinya di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/5)," kata Taufik kepada tvOnenews.com, Jumat (26/5).
Taufik menjelaskan kronologi kejadiannya, kasus berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW Desa Palaan, mendapat laporan dari salah satu warga. Warga melaporkan salah satu keluarganya yang masih berusia 11 tahun tiba-tiba menghilang dari rumah sejak 20 Mei 2023.
Saat itu, pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak dapat ditemukan. Anak perempuan yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tersebut dinyatakan hilang setelah berpamitan membeli makanan di dekat rumah.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, korban pamit membeli sate di dekat rumah. Namun hingga Sabtu (20/5) malam, korban tidak kunjung pulang ke rumah," jelasnya.
Load more