Malang, tvOnenews.com - Pengasuh pondok pesantren di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang ditetapkan sebagai DPO terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya beberapa kali, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi tvOnenews.com terkait penangkapan pengasuh Ponpes Tajinan, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan tersangka pencabulan tersebut. Sejak sepekan lalu pihaknya telah mengantongi petunjuk keberadaan tersangka.
“Saat ini untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap,” ujarnya Wahyu, Kamis (25/5).
Namun, pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut termasuk kapan dan dimana Gus Tamyis sapaan akrabnya diamankan pihak kepolisian. Ia mengaku, selanjutnya akan melakukan upaya pendalaman terhadap tersangka.
“Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan ada rilis tersendiri,” singkatnya.
Sementara itu, Koordinator YLBHI-LBH Pos Malang, Daniel Siagian, pendamping korban, mengatakan pihaknya telah mendapat kabar terkait penangkapan Gud Tamyis. Ia berharap polisi bisa mempercepat pemeriksaan terhadap tersangka.
Untuk saat ini, para korban juga didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memulihkan kondisi psikologis mereka. Salah satu korban yang mengalami trauma diketahui mengalami gangguan tidur karena teringat pada perlakukan tersangka.
“Kami serahkan (pada) LPSK dari awal untuk prioritas penanganannya karena korban merasa trauma,” ujar Daniel.
Berita sebelumya, Gus Tamyis dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya beberapa kali. Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Polres Malang sudah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap oknum yang diduga melakukan perbuatan keji itu.
Setelah dilakukan panggilan hingga beberapa kali oleh pihak Polres Malang, oknum pencabulan itu tidak juga datang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha membenarkan bila Gus Tamyis, sapaan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak pertengahan tahun lalu, dia sudah mangkir beberapa kali dari panggilan pemeriksaan. Sebab itu, dia masuk dalam DPO,” ungkapnya," Jumat (21/4).
Surat penetapan DPO bernomor DPO/14/IV/2023/Satreskrim, 14 April 2023. Kasus tersebut sempat viral lantaran dia tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
“Kasus asusila ini, pertama kali dilaporkan bulan Juni 2022. Empat santriwati yang menjadi korban melaporkan ke unit PPA,” ujar Nur Leha. (eco/hen)
Load more