News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Matikan Industri Hasil Tembakau, Kadin Jatim Desak RUU Kesehatan Omnibus Law Dihilangkan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah disusun secara Omnibus Law, khususnya yang mengatur tentang Industri Hasil Tembakau (IHT).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 24 Mei 2023 - 08:21 WIB
Kadin Jatim Desak RUU Kesehatan Omnibus Law Dihilangkan
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah disusun secara Omnibus Law, khususnya yang mengatur tentang Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan, ada lima pasal dalam RUU tersebut yang dianggap akan mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT) jika RUU Omnibus Law disahkan. Kelima pasal tersebut adalah pasal 154, 155, 156, 157 dan 158. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses penyusunan RUU ini pun dilakukan tanpa melalui kajian yang mendalam. Sebagai contoh, pada pasal 154 RUU Kesehatan ini mencantumkan penyetaraan antara produk tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika, seharusnya dalam penyusunan RUU harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Adik di Graha Kadin Jatim. 

Hal ini setidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VII/2009 sebelumnya yang menegaskan bahwa zat adiktif pada produk tembakau tidak sama dengan zat adiktif pada narkotika.

Saat ini IHT merupakan salah satu industri yang esensial di Indonesia, kontribusinya signifikan terhadap aspek ekonomi dan sosial. Namun, karakteristik produk tembakau memang mengharuskan industri ini diatur dengan regulasi yang ketat. 

Kadin Jatim melihat bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini sebenarnya cukup proporsional, dan menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh ekosistem tembakau. Terlebih Industri Hasil tembakau ini memiliki multiefek, mulai dari petani tembakau, sampai pada jumlah SDM yang menggantungkan hidup dari industri ini. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pengusaha Wajib Cukai Kadin Jatim, Sulami Bahar menambahkan, pasal-pasal tersebut dimunculkan dengan alasan untuk menurunkan prevalensi perokok anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal dari data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak justru terus mengalami penurunan. Pada tahun 2020, tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen. Di tahun 2021 angka tersebut turun menjadi sekitar 6 persen dan di 2022 kembali turun menjadi sekitar 3 persen. 

"Dari data tersebut, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi untuk mengubah UU 36/2009 karena menurut kami itu sudah cukup. Untuk itulah kami meminta ke lima pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut dihilangkan dan kembali ke pasal 36/2009," katanya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT