Korban baru menyadari ATMnya raib ketika akan mengambil uang pada 1 April 2023. Korban kemudian mengeceknya dan melaporkan ke Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan polisi, kehilangan ATM itu mengarah ke arah pencurian dan pelakunya tak lain adalah sahabat korban sendiri.
“Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap, pelaku melakukan hal tersebut dua kali dalam dua hari tersebut, total Kerugian 17 juta,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (eco/far)
Load more