"Kalau tuntutan warga tidak dipenuhi, kita warga punya hak untuk menolak pembangunan proyek tersebut," pungkasnya.
Warga Desa Ngelo yang terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko meminta pendampingan Penasehat Hukum, Agus Susanto Rismanto. Pendampingan hukum dilakukan agar warga tidak merasa dirugikan.
Agus Susanto Rismanto mengatakan, setelah diminta untuk mendampingi warga Desa Ngelo pihaknya langsung melakukan edukasi kepada masyarakat setempat. Termasuk skema dalam ganti untung dampak pembangunan proyek strategis nasional. Termasuk komponen yang dihitung dalam penilaian ganti untung.
Dalam Undang-undang, pengadaan lahan untuk kepentingan nasional diantaranya bisa dilakukan dengan cara ganti untung, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Komponen yang dihitung dalam penilaian ganti untung yakni luas tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian-kerugian lain yang bisa dihitung,” terangnya.
Sedangkan menanggapi adanya keluhan warga tentang adanya indikasi sosialisasi dari pemerintah yang dinilai warga tertutup, pihaknya menjelaskan, ada indikasi pemerintah kabupaten ditekan pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan proyek Bendung Gerak Karangnongko.
Sesuai data Kementerian PUPR, Ditjen Sumber Daya Air BBWS Bengawan Solo disebutkan Bendung Gerak Karangnongko ini diproyeksikan untuk daerah irigasi Karangnongko kiri (Kabupaten Blora) seluas 1.747 Ha dan daerah irigasi Karangnongko kanan (Kabupaten Bojonegoro) seluas 158.000 Ha. Selain itu, nantinya juga bermanfaat untuk air baku sebesar 1.155 liter/detik untuk 4 (empat) kabupaten yaitu Kabupaten Bojonegoro, Blora, Tuban, dan Ngawi.
Load more