Banyuwangi, tvOnenews.com – Sempat tarik ulur, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 51 desa di Kabupaten Banyuwangi akhirnya dipastikan digelar. Pemkab Banyuwangi menetapkan Pilkades dilaksanakan pada 25 Oktober 2023.
"Sesuai SK Bupati, Pilkades serentak digelar 25 Oktober dengan sejumlah tahapan yang sudah ditentukan," kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Banyuwangi (DPMD) Faisol disela sosialisasi Pilkades, Kamis (11/5) siang.
Tahapan awal Pilkades dimulai dengan pembentukan panitia tingkat desa mulai 13-24 Mei. Mereka bertanggung jawab terhadap penyelenggara Pilkades di wilayah masing-masing. Sebelum pembentukan panitia, panitia Pilkades kabupaten akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan dan ketentuan Pilkades. Misalnya, terkait penjaringan dan pendaftaran bakal calon, dan lainnya. Sehingga saat bertugas seluruhnya sudah siap.
Setelah panitia terbentuk, selanjutnya tahapan validasi/pendaftaran pemilih mulai 27 Mei-22 Juni. Lalu, penyusunan Rencana Anggaran Biaya mulai 23 Juni-28 Juli. Dan, pendaftaran Bakal Calon Kades mulai 1 Juli-19 Agustus dan masa perpanjangan pendaftaran mulai 20 Agustus-19 September.
“Perpanjangan ini jika bakal calon kades yang mendaftar kurang dari satu orang atau belum ada yang mendaftar hingga masa pendaftaran usai,” jelas Faisol.
Setelah itu, tahapan seleksi mulai 20 September-3 Oktober. Tahapan ini dilakukan jika bakal calon kades yang mendaftar lebih dari lima orang. Sehingga dilakukan ujian tulis.
Load more