Lumajang, tvOnenws.com - Wisatawan asing asal Malaysia yang tewas di air terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ternyata melanggar aturan batas usia yang ditetapkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tumpak Sewu.
Ketua Pokdarwis Tumpak Sewu Lumajang Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah membuat aturan tentang batas minimal dan maksimal usia yang diperbolehkan untuk turun ke dasar sungai yang ada dibawah air terjun Tumpak Sewu.
Menurutnya, batas minimal usia yang diperbolehkan adalah 10 tahun. Sedangkan, batas maksimal adalah 50 tahun.
"Dibawah 10 tahun kita tidak perbolehkan. Diatas 50 tahun juga tidak boleh turun," kata Karim di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Rabu (10/5/2023).
Perihal aturan batasan itu, Karim mengaku tidak mengetahui bagaimana wisatawan tersebut bisa tetap turun ke dasar sungai.
Load more