Beruntung tidak terjadi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas kereta api ini. Dalam video yang beredar di media sosial jarak antara bus dan kereta api cukup dekat. Sehingga sangat membahayakan pengemudi bus itu sendiri dan kereta api.
Dari kejadian tersebut, Agus mengatakan bahwa peristiwa ini bakal menjadi evaluasi bagi pihaknya. Khususnya terkait pembinaan terhadap prajurit Lantamam V Surabaya.
Selain itu Agus juga meminta supaya pihak PT KAI melengkapi fasilitas palang pintu dan lampu penerangan di perlintasan kereta di Jalan Kolonel Sugiono, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kota Lama untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas kereta api.
“Kami akan ingatkan prajurit khususnya yang bertugas di luar agar lebih mengutamakan keamanan pribadi dan keamanan masyarakat serta tetap tertib dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, Luqman Arif Humas Daop 8 Surabaya mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah melanggar undang-undang tentang perjalanan kereta api.
Luqman juga mengimbau, bagi seluruh pengendara untuk mendahulukan kereta api saat melintas demi keselamatan.
“Sesuai UU 23 tahun 2007 pengendara mendahulukan perjalanan KA,” kata Luqman, Jumat (5/5) waktu dikonfirmasi. (zaz/hen)
Load more